Minggu, 09 Oktober 2011

REGULASI MEDIA PENYIARAN


Dosen : Bapak Paulus Widiyanto

Hampir sepanjang hari, mayoritas masyarakat Indonesia menghabiskan waktunya di depan pesawat televisi lebih dari 8 jam setiap hari.

Konsumsi media televisi demikian bahkan lebih besar dari konsumsi media lainnya, semisal membaca koran, majalah, mendengarkan radio atau mengakses internet.

Televisi adalah domain media terbesar di Indonesia, di mana penetrasi media televisi mencapai 90,7%, radio 39 %, surat kabar 29,8%, majalah, 22,4%, internet 8,8% dan orang menonton bioskop 15 % (Media Index-Nielsen Media Research dalam Wirodono, 2005). Data ini menunjukkan bahwa televisi lebih dominan daripada media lainnya, terutama dalam hal menjangkau semua lapisan masyarakat baik dari perspektif ekonomi politik hingga demografi khalayak.

Konsekuensi logisnya adalah televisi memberikan imbas luar biasa besar bagi kehidupan masyarakat. Kehadirannya yang masif plus kepentingan kapitalistiknya yang kental, langsung dan tidak langsung dapat berpengaruh pada perilaku dan pola pikir masyarakat.



Mengapa Regulasi Penting?

Sehubungan dengan fakta empiris bahwa saat ini media televisi lebih dipandang dari perspektif bisnis atau market regulation (Pasca Reformasi) kebalikan dari perspektif state regulation (seperti di era Orde Baru) tentu saja dibutuhkan sebuah regulasi atau pengaturan yang menjadi panduan para pemilik dan pengelola stasiun televisi dalam memproduksi dan menyiarkan materi siaran mereka. Dengan demikian pemilik media penyiaran tidak serta merta menjadikan bisnis menjadi acuan, namun juga tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip idealistik yang lebih menyentuh pada pencerdasan khalayak.

ada tiga hal penting mengapa regulasi penyiaran tersebut dipandang penting.

1. dalam iklim demokrasi, salah satu urgensi yang mendasari penyusunan regulasipenyiaran adalah hak asasi manusia untuk bebas berbicara (freedom of speech).

Namun masalahnya kegiatan penyiaran yang berkenaan dengan penggunaan spektrum gelombang/frekuensi radio, perlu disiasati dengan regulasi mengenai kriteria tentang pengaturan alokasi media.

2. demokrasi menghendaki adanya ”sesuatu” yang menjamin keberagaman politik dan kebudayaan, dengan menjamin kebebasan aliran ide dan posisi dari kelompok minoritas.

3. terdapat alasan ekonomi mengapa regulasi media diperlukan. Tanpa adanya regulasi bisa jadi terjadi monopoli media atas media lainnya dan menciptakan keadaan yang tidak sehat sehingga masyarakat tetap menjadi korbannya.

Belum lagi jika membandingkan dengan konsep public sphere dari Juergen Habermans, yang menyatakan stasiun televisi menggunakan frekuensi milik rakyat, jadi sudah seharusnya mereka mengakomodir kepentingan rakyat.

Menurut Feintuck (1998:51), dewasa ini regulasi mengenai pengaturan penyiaran mengatur tiga hal, yakni struktur, tingkah laku, dan isi. Regulasi struktur (structural regulation) berisi pola-pola kepemilikan media oleh pasar, regulasi tingkah laku (behavioral regulation) dimaksudkan untuk mengatur tata laksana penggunaan properti dalam kaitannya dengan kompetitor, dan regulasi isi (content regulation) berisi batasan material siaran yang boleh dan tidak untuk disiarkan.

Pada tataran hakikatnya dapat dilihat bahwa regulasi media merupakan konsekuensi logis dari permainan simbol budaya yang diciptakan oleh manusia. Dalam hal ini, institusi yang berwenang membuat regulasi yang tetap adalah pemerintah. Regulasi media harus dilihat sebagai satu keseluruhan permainan tiga aktor utama dari percaturan media massa terutama di Indonesia, yaitu pasar, masyarakat, dan negara. Hubungan antara tiga aktor utama itu bersifat mendua. Pertama, artinya bahwa hubungan yang baik ketika tiga aktor tersebut bisa menjalin hubungan yang harmonis dan saling mengisi. Kedua, artinya bahwa hubungan antara ketiga aktor tersebut ada pihak yang mendominasi pihak lain.


Media massa berinteraksi dengan lembaga sosial yang lainnya.Ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga yang lanilla.Maka dalam keadaan seperti ini media mempunyai regulasi.Regulasi yang dimaksud terhadap media massa dapat berbentuk peraturan pemerintah,keputusan pemerintah,dan Undang-undang.

peranan regulasi media penyiaran adalah instrumen untuk membatasi media massa agar berjalan sesuai norma dan etika, menjunjung tinggi independensi, dan tidak melulu bergerak sesuai dengan kepentingan pemilik media semata.

Regulasi media massa juga melibatkan kebijakan media massa dimana kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur keberadaan media massa dan industrinya.Kebijakan media massa merupakan kebijakan komunikasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar