Rabu, 28 September 2011

CITIZEN JOURNALISM

Citizen journalism adalah jurnalisme warga atau pewarta warga yang melakukan proses jurnalisme mulai dari pendataan, pengumpulan, pelaporan, menganalisa, hingga menyebarluaskan berita dan informasi kepada khalayak ramai.

citizen journalism adalah masyarakat yang membuat berita dan menyebarluaskannya, tentunya harus mengikuti Undang – Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Masa depan citizen journalism ini mengajak masyarakat mandiri, andal, akurat, menyebarluaskan informasi. Citizen journalism adalah bentuk khusus dari pewarta warga serta user generated content.

Indonesia adalah negara demokrasi. Hari ini kita telah dijamah perkembangan teknologi informasi yang membiaskan batas batas rauang dan waktu untuk berkomunikasi.

Demokratisasi dan perkembangan teknologi di Indonesia bukan hanya melahirkan banyak partai atau kebebasan pers saja , namun selain itu juga mampu memberikan stimulus pada masyarakat biasa untuk bisa bersuara dan berbagi informasi secara lebih cepat lewat apa yang dinamakan dengan Citizen Journalism.

Berkembangnya citizen journalism membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal dari berbagai pihak, Sehingga kini kita tidak perlu lagi melokalisir suatu pekerjaan hanya dengan satu profesi tertentu.

Semua orang bisa menjadi jurnalis dengan menulis blog atau memuat gambar di flickr yang terkadang justru memuat peristiwa – peristiwa yang tak terlacak oleh para jurnalis konvensional. Ada banyak sisi di setiap cerita yang bisa diangkat dari peristiwa yang kadang tidak dipublikasikan oleh media massa,

perkembangan pesat citizen journalism bukan berarti akan mengubur media konvensional. Justru akan terjadi konvergensi dimana media tradisional dan citizen media akan hidup bersama dengan bentuk dan cara penyampaian informasi yang berbeda. Hal ini terbukti dengan masih berkembangnya koran di tengah era informasi digital saat ini. Jadi citizen journalism justru membantu kita dalam mendapatkan tambahan informasi, bukannya menggantikan media konvensional.

Saat ini yang masih menjadi tanggung jawab kita bersama adalah perlu diaturnya aspek perlindungan hukum bagi para citizen journalist itu sendiri. Jika jurnalis konvensional punya kode etik jurnalsistik dan undang-undang pers, maka citizen journalism pun harus mendapatkan perhatian semacam ini. Masyarakat biasapun bisa lebih tenang dan bebas dalam berbagi informasi dan perspektif satu sama lainnya secara bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar